Kamis, 23 Agustus 2012

MAKALAH PEMILIHAN UMUM CALON LEGISLATIF ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH


MAKALAH
PEMILIHAN UMUM CALON LEGISLATIF
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN PENGAMPU SUNARDI S.Pd.




--------------------------------------------------------
------------------------------------------------








Disusun oleh
Kelompok 1 :

1.       Bowo Cahyono                   
2.       Deny Kurniawan                
3.       Elisa Prima Sariono           
4.       Nugraha Surya Laksono  
5.       Febbry Dwi Cahya             
6.       Wawan Dwi Sasono         
7.       Amri Nazza                       
8.       Anggraheni Rukamana   
9.       Surati                                

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan
STKIP PGRI PACITAN
TAHUN AKADEMI 2011/2012





KATA  PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan anugerah dan nikmat-Nya sehingga makalah matematika tentang dapat Makalah Pemilihan Umum Calon Legislatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terselesaikan tepat dengan waktu yang diharapkan.
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan dosen pengampu bidang studi PKn, dengan tujuan agar mahasiswa dan mahasiswi  memahami dan mengetahui materi dari makalah tersebut.
Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang senantiasa mendampingi dan membimbing kami dalam penyusunanan makalah ini. Tak lupa kami mengucapkan segenap rasa terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan dan semangatnya kepada kami.
Tentunya makalah ini masih jauh dari kata sempurna , saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.
Akhirnya, semoga makalah ini bisa menjadi referensi dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di dalam kelas.



Pacitan, 29 Mei 2012

Penyusun

DAFTAR ISI

Halaman judul ............................................................................................................
Kata pengantar .........................................................................................................
Daftar isi ........................................................................................................................     

BAB I PENDAHULUAN
A.                  Latar  belakang Masalah ….....................................................................    
B.                  Rumusan Masalah ........................................................................................
C.                   Tujuan Masalah ..............................................................................................   
BAB II PEMBAHASAN
A.                       Gambaran pelaksanaan Pemilu calon legislatif ............................ 
B.                       Pelaksanaan pemilu di Kab. Temanggung .......................................
            
BAB III PENUTUP ......................................................................................................... ......








BAB I
PENDAHULUAN
A.                 LATAR BELAKANG

PEMILU merupakan langkah utama dalam menentukan pemimpin negara. Karena pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, maka PEMILU hendaknya dilaksanakan di seluruh penjuru wilayah negara tersebut.
Pada dasarnya, pemerintahan di Indonesia-India tidak jauh berbeda. Contohnya yaitu, sama-sama menggunakan PEMILU sebagai cara memilih presiden-wakil presiden. Namun, perbedaan di antara kedua negara ini sangat terlihat dari pelaksanaan, proses dan pengawasan PEMILU itu sendiri.
Pemilu adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan asas langsung, umum, benas dan rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (JURDIL). Sedangkan partai politik adalah sekelompok warga Negara Republik Indonesia yang secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota masyarakat, bangsa dan Negara melalui pemilu.
                Pada tanggal 9 April yang lalu kita telah melaksanakan pemilu legislative yang ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap), dapat menggunakan hak pilihnya. Tentunya dengan harapan agar para wakil rakyat dapat mewakili aspirasi masyrakat.
                Makalah ini disusun dengan harapan dapat memberikan sedikit pemahaman tentang apa yang dinamakan dengan Pemilihan Calon Legislatif yang nantinya menjadi wakil rakyat (DPR, DPRD,DPD), bagaimana tentang gambaran umumnya serta bagimana cara penghitungan suara pemilih.

B.                 TUJUAN
                Tujuan pembahasan makalah ini adalah:
·                    Untuk memenuhi tugas semester Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
·                    Untuk mengetahui gambaran secara umum bagaimana pelaksanaan pemilu calon legislatif tingkat II, dan tingkat pusat.
C.                  RUMUSAN MASALAH

·                    Bagaimanakah gambaran umum pelaksanaan pemilu calon anggota dewan legislatif ?
·                    Bagaimanakah pelaksanaan pemilu caleg di tingkat II (Contoh: Kab. Temanggung) sebagai sampel kecilnya?



BAB II
PEMBAHASAN
ABSTRAK

Indonesia adalah salah satu Negara di dunia yang menerapkan sistem politik demokrasi. Demokrasi di Indonesia ini, mempunyai sebuah slogan yang cukup singkat, akan tetapi mempunyai makna yang cukup dalam. Slogan yang dimaksud adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bercermin dari slogan tersebut, dapatlah kita ketahui bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia ini adalah demokrasi keterwakilan, yang mana salah satu contoh pengejawantahan daripada demokrasi ini adalah adanya pesta demokrasi, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam pemilu ini, rakyat dapat mencalonkan dirinya untuk menjadi peserta pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. Kemudian daripada itu, yang berperan dalam hal memilih, juga rakyat. Rakyatlah yang memilih para wakilnya yang akan duduk dalam parlemen. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

A.      Gambaran pelaksanaan Pemilu calon legislatif
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009.
Pemilihan Umum Anggota DPR
Pemilihan Umum Anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, dan diikuti oleh 24 partai politik. Dari 124.420.339 orang pemilih terdaftar, 124.420.339 orang (84,07%) menggunakan hak pilihnya. Dari total jumlah suara, 113.462.414 suara (91,19%) dinyatakan sah.
Pemilihan Umum Anggota DPD
Pemilihan Umum Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak, dengan peserta pemilu adalah perseorangan. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi, dengan daerah pemilihan adalah provinsi.
Hasil rekapitulasi penghitungan manual yang tuntas berhasil menghitung jumlah suara yang masuk di 33 provinsi dari 77 dapil total 104.099.785 suara. 17.488.581 tercatat sebagai suara tidak sah, dan total pemilih 121.588.366.

Berikut 10 besar Pemilu Legislatif 2009:
PD     = 21.703.137 , 20,85%
Golkar =  15.037.757 , 14,45%
PDIP   = 14.600.091 , 14,03%
PKS     = 8.206.955 , 7,88%
PAN    = 6.254.580 , 6,01%
PPP    = 5.533.214 , 5,32%
PKB    =  5.146.122 , 4,94%
Gerindra  = 4.646.406,  4,46%
Hanura  = 3.922.870 , 3,77%
PBB   =  1.864.752 , 1,79%

Berikut adalah hasil keseluruhan perolehan suara 44 partai politik berdasarkan nomor urut, nama partai, perolehan suara dan persentase suara


1. Partai Hanura 3.922.870 (3,77)
2. PKPB 1.461.182 (1,40)
3. PPPI 745.625 (0,72)
4. PPRN 1.260.794 (1,21)
5. Gerindra 4.646.406 (4,46)
6. Barnas 761.086 (0,73)
7. PKPI 934.892 (0,90)
8. PKS 8.206.955 (7,88)
9. PAN 6.254.580 (6,01)
10. PPIB (0,19)
11. Partai Kedaulatan 437.121 (0,42)
12. PPD 550.581 (0,53)
13. PKB 5.146.122 (4,94)
14. PPI 414.043 (0,40)
15. PNI Marhaenisme 316.752 (0,30)
16. PDP 896.660 (0,86)
17. Pakar Pangan 351.440 (0,34)
18. PMB 414.750 (0,40)
19. PPDI 139.554 (0,13)
20. PDK 669.417 (0,64)
21. Republika-N 630.780 (0,64)
22. Partai Pelopor 341.914 (0,33)
23. Golkar 15.037.757 (14,45)
24. PPP 5.533.214 (5,32)
25. PDS 1.541.592 (1,48)
26: PNBK 468.696 (0,45)
27. PBB 1.864.752 (1,79)
28. PDI-P 14.600.091 (14,03)
29. PBR 1.264.333 (1,21)
30. Partai Patriot 547.351 (0,53)
31. Demokrat 21.703.137 (20,85)
32. PDKI 252.293 (0,31)
33. PIS 320.665 (0,31)
34. PKNU 1.327.593 (1,43)
41. Partai Merdeka 111.623 (0,11)
42. PPNUI 146.779 (0,14)
43. PSI 140.551 (0,14)
44. Partai Buruh 266.203 (0,25






Sebagaimana Pemilu DPR RI, caleg terpilih adalah caleg yang berasal dari parpol-parpol yang lolos 2,5 % PT (Parliament Threshold).

Ketentuan 2,5 % PT ini tidak berlaku untuk Pemilu DPRD (Provinsi & Kab/Kota), dengan demikian kompetisi memperebutkan kursi DPRD akan menjadi lebih terbuka bagi caleg yang berasal dari partai kecil maupun partai baru. Ini berarti Pemilu DPRD menjadi semakin kompetitif diantara para caleg yang berasal dari ke-44 Parpol (kecuali di NAD, ditambah 6 parpol lokal).

Perolehan suara pemilu legislatif terdiri atas perolehan suara parpol dan perolehan suara caleg. Artinya di suatu daerah pemilihan (dapil) akan terdapat perolehan suara parpol yang berasal dari perolehan suara masing-masing caleg parpol tersebut. Bilangan pembagi pemilihan (BPP), secara umum dapat diartikan sebagai harga satu buah kursi. BPP suatu dapil diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan alokasi jumlah kursi di suatu dapil. Untuk menentukan perolehan kursi DPRD (Provinsi & Kab/Kota), maka terlebih dahulu diketahui jumlah suara per parpol, selanjutnya kursi dibagikan kepada parpol yang terbagi atas BPP; yaitu 2 parpol yang mencapai atau melebihi BPP (kita sebut saja Parpol BPP). Bila terdapat sisa kursi, maka sisa kursi akan dihabiskan dengan cara membagikan sisa kursi kepada parpol-parpol (baik parpol BPP maupun parpol non BPP) dengan mengurutkan suara atau sisa suara parpol – parpol tersebut berdasarkan sistem rangking.

Dengan demikian, tahapan perhitungan perolehan kursi parpol pada Pemilu DPRD (Provinsi & Kab/Kota) terdiri atas 2 (dua) tahap, yakni sistem BPP (Tahap I) dan sistem rangking (Tahap II, bila terdapat sisa kursi).

B.      Pelaksanaan pemilu di Kab. Temanggung

Banyaknya caleg yang memperebutkan kursi anggota DPRD Kabupaten Temanggung untuk 5 (lima) tahun kedepan berdampak pada tingginya persaingan antar caleg, baik caleg antar parpol maupun caleg dalam satu partai.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir pasal 214 UU No.10 Tahun 2008, dimana komposisi ketentuan kursi anggota legislatif berdasar nomor urut pencalonan dalam partai peserta pemilu. Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka ketentuan pasal 214 8 dalam UU No.10 Tahun 2008 tidak berlaku dan ketentuan perolehan kursi bagi calon anggota legislatif berdasarkan ketentuan suara terbanyak  Para peserta pemilu dalam praktek di dalamnya termasuk calon anggota legislatif maupun perorangan, berlomba-lomba saling mencari dan mendapatkan dukungan dari masyarakat pemilih sebanyak-banyaknya.

Tentu saja dalam upaya memperoleh simpati masyarakat akan menggunakan berbagai strategi antara lain adanya janji-janji yang belum tentu ditepati, sampai pada membagi-bagikan komisi kepada para calon pemilih dengan meminta bantuan kepada orang lain dan sebagainya. Kesan yang ditimbulkan pada pemilu 2009, tidak ubahnya semacam perhelatan dengan kompetisi yang sangat ketat. Dengan semakin ketatnya persaingan untuk memperebutkan kesempatan memperoleh kursi pada lembaga legislatif, baik DPR, DPRD tingkat I, DPRD tingkat II maupun kursi DPD saangat dimungkinkan banyak terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu, khususnya pada tahapan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Pemilu pasca Reformasi sejak tahun 1999, ternyata memberikan warna berbeda dibanding dengan pemilu di era Orde Baru. Dikarenakan telah memberikan ruang yang luas dan setara kepada seluruh warga negara untuk berserikat untuk membentuk dan mengembangkan potensi politiknya melalui partai politik, sehingga negara kita menganut sistem multi partai. Pemilu 2009 di Kabupaten Temanggung diikuti oleh 29 partai politik dengan 423 calon legislatif (caleg) yang memperebutkan 45 kursi anggota DPRD Kabupaten Temanggung periode tahun 2009-2014. Kabupaten Temanggung yang meliputi 20 (dua puluh) Kecamatan dibagi menjadi 6 (enam) Daerah Pemilih (Dapil) dengan perincian sebagai berikut :

·         Dapil I, meliputi Kecamatan Temanggung, Tembarak, Tlogomulyo dan Selopampang (memperebutkan sebanyak 9 kursi);
·         Dapil II, meliputi Kecamatan Bulu, Parakan, Kledung dan Bansari (memperebutkan 9 kursi);
·         Dapil III, meliputi Kecamatan Kedu dan Kandangan (memperebutkan 6 kursi);
·         Dapil IV, meliputi Kecamatan Kaloran, Kranggan dan Pringsurat (memperebutkan 8 kursi);
·         Dapil V, meliputi Kecamatan Gemawang, Jumo dan Ngadirejo (memperebutkan 7 kursi);
·         Dapil VI, meliputi Kecamatan Candiroto, Wonoboyo, Bejen dan Tretep (memperebutkan 6 kursi).

Jumlah warga yang menjadi pemilih sebanyak 561.394 orang terdiri dari 279.520 laki-laki dan 281.874 perempuan. Pemilih sebanyak itu, akan menggunakan 1.953 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 289 Desa/Kelurahan. Banyaknya caleg yang memperebutkan kursi anggota DPRD Kabupaten Temanggung untuk 5 (lima) tahun kedepan berdampak pada tingginya persaingan antar caleg, baik caleg antar parpol maupun caleg dalam satu partai.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir pasal 214 UU No.10 Tahun 2008, dimana komposisi ketentuan kursi anggota legislatif berdasar nomor urut pencalonan dalam partai peserta pemilu.

Dengan adanya keputusan  tersebut, maka ketentuan pasal 214 8 dalam UU No.10 Tahun 2008 tidak berlaku dan ketentuan perolehan kursi bagi calon anggota legislatif berdasarkan ketentuan suara terbanyak.

Para peserta pemilu dalam praktek di dalamnya termasuk calon anggota legislatif maupun perorangan, berlomba-lomba saling mencari dan mendapatkan dukungan dari masyarakat pemilih sebanyak-banyaknya. Tentu saja dalam upaya memperoleh simpati masyarakat akan menggunakan berbagai strategi antara lain adanya janji-janji yang belum tentu ditepati, sampai pada membagi-bagikan komisi kepada para calon pemilih dengan meminta bantuan kepada orang lain dan sebagainya. Kesan yang ditimbulkan pada pemilu 2009, tidak ubahnya semacam perhelatan dengan kompetisi yang sangat ketat.

Dengan semakin ketatnya persaingan untuk memperebutkan kesempatan memperoleh kursi pada lembaga legislatif, baik DPR, DPRD tingkat I, DPRD tingkat II maupun kursi DPD saangat dimungkinkan banyak terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu, khususnya pada tahapan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Peran panitia pengawas pemilu disetiap jenjang, dituntut harus lebih maksimal dan dapat menjalanknan tugasnya sebagaimana telah diamanatkan oleh UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pada kenyataannya cakupan wilayah pengawasan jauh lebih luas dan kompleks ketika harus menghadapi dan mengawasi perjalanan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pemilu.





Bab III
Penutup
Salah satu ciri negara demokrasi adalah diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu) yang terjadwal dan berkala. Amandemen UUD 1945 yakni Pasal 1 ayat (2), menyatakan bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Dalam perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut ketentuan UUD. Salah satu wujud kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD atau yang sering disebut dengan pemilihan umum legislatif. Tanpa terselenggaranya pemilu maka hilanglah sifat demokratis suatu negara. Demikian pula, agar sifat negara demokratis tersebut dapat terjamin oleh adanya pemilu, maka penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secaralangsung, umum, bebas, jujur, adil dan berkualitas.

1 komentar: