MAKALAH
PEMILIHAN UMUM CALON LEGISLATIF
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN PENGAMPU SUNARDI S.Pd.
--------------------------------------------------------
------------------------------------------------
Disusun
oleh
Kelompok
1 :
1. Bowo Cahyono
2. Deny Kurniawan
3. Elisa Prima Sariono
4. Nugraha Surya Laksono
5. Febbry Dwi Cahya
6. Wawan Dwi Sasono
7. Amri Nazza
8. Anggraheni Rukamana
9. Surati
Sekolah
Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan
STKIP
PGRI PACITAN
TAHUN
AKADEMI 2011/2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
anugerah dan nikmat-Nya sehingga makalah matematika tentang dapat Makalah Pemilihan Umum Calon Legislatif Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terselesaikan tepat
dengan waktu yang diharapkan.
Makalah ini dibuat
dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan
dengan dosen pengampu bidang studi PKn, dengan tujuan agar mahasiswa dan mahasiswi memahami dan mengetahui materi dari makalah
tersebut.
Ucapan terimakasih saya sampaikan
kepada dosen pengampu mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan yang senantiasa mendampingi dan membimbing kami
dalam penyusunanan makalah ini. Tak lupa kami mengucapkan segenap rasa terima
kasih kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan dan semangatnya kepada kami.
Tentunya makalah ini masih jauh dari kata sempurna ,
saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.
Akhirnya, semoga makalah ini bisa menjadi referensi dalam pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan di dalam kelas.
Pacitan,
29 Mei 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman judul
............................................................................................................
Kata pengantar .........................................................................................................
Daftar isi
........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Masalah ….....................................................................
B.
Rumusan Masalah
........................................................................................
C.
Tujuan Masalah ..............................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.
Gambaran
pelaksanaan Pemilu calon legislatif ............................
B.
Pelaksanaan pemilu di Kab. Temanggung
.......................................
BAB III PENUTUP ......................................................................................................... ......
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
PEMILU merupakan langkah utama dalam
menentukan pemimpin negara. Karena pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat,
maka PEMILU hendaknya dilaksanakan di seluruh penjuru wilayah negara tersebut.
Pada dasarnya, pemerintahan di
Indonesia-India tidak jauh berbeda. Contohnya yaitu, sama-sama menggunakan
PEMILU sebagai cara memilih presiden-wakil presiden. Namun, perbedaan di antara
kedua negara ini sangat terlihat dari pelaksanaan, proses dan pengawasan PEMILU
itu sendiri.
Pemilu
adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan asas langsung,
umum, benas dan rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (JURDIL). Sedangkan partai
politik adalah sekelompok warga Negara Republik Indonesia yang secara sukarela
atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan
anggota masyarakat, bangsa dan Negara melalui pemilu.
Pada
tanggal 9 April yang lalu kita telah melaksanakan pemilu legislative yang
ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih
Tetap), dapat menggunakan hak pilihnya. Tentunya dengan harapan agar para wakil
rakyat dapat mewakili aspirasi masyrakat.
Makalah
ini disusun dengan harapan dapat memberikan sedikit pemahaman tentang apa yang
dinamakan dengan Pemilihan Calon Legislatif yang nantinya menjadi wakil rakyat
(DPR, DPRD,DPD), bagaimana tentang gambaran umumnya serta bagimana cara
penghitungan suara pemilih.
B.
TUJUAN
Tujuan pembahasan makalah ini
adalah:
·
Untuk
memenuhi tugas semester Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
·
Untuk
mengetahui gambaran secara umum bagaimana pelaksanaan pemilu calon legislatif
tingkat II, dan tingkat pusat.
C.
RUMUSAN
MASALAH
·
Bagaimanakah
gambaran umum pelaksanaan pemilu calon anggota dewan legislatif ?
·
Bagaimanakah
pelaksanaan pemilu caleg di tingkat II (Contoh:
Kab. Temanggung) sebagai sampel kecilnya?
BAB II
PEMBAHASAN
ABSTRAK
Indonesia adalah salah satu
Negara di dunia yang menerapkan sistem politik demokrasi. Demokrasi di
Indonesia ini, mempunyai sebuah slogan yang cukup singkat, akan tetapi
mempunyai makna yang cukup dalam. Slogan yang dimaksud adalah dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Bercermin dari slogan tersebut, dapatlah kita ketahui
bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia ini adalah demokrasi keterwakilan,
yang mana salah satu contoh pengejawantahan daripada demokrasi ini adalah
adanya pesta demokrasi, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu pemilu yang
krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih
wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan
sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam pemilu ini, rakyat
dapat mencalonkan dirinya untuk menjadi peserta pemilu tersebut sesuai dengan
ketentuan yang ada. Kemudian daripada itu, yang berperan dalam hal memilih,
juga rakyat. Rakyatlah yang memilih para wakilnya yang akan duduk dalam
parlemen. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut
pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang
dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
A.
Gambaran
pelaksanaan Pemilu calon legislatif
Pemilihan Umum Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih
550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD
Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009.
Pemilihan Umum
Anggota DPR
Pemilihan Umum
Anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, dan diikuti oleh 24
partai politik. Dari 124.420.339 orang pemilih terdaftar, 124.420.339 orang
(84,07%) menggunakan hak pilihnya. Dari total jumlah suara, 113.462.414 suara
(91,19%) dinyatakan sah.
Pemilihan Umum
Anggota DPD
Pemilihan Umum
Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak, dengan peserta
pemilu adalah perseorangan. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi
ditetapkan sebanyak 4 kursi, dengan daerah pemilihan adalah provinsi.
Hasil rekapitulasi
penghitungan manual yang tuntas berhasil menghitung jumlah suara yang masuk di
33 provinsi dari 77 dapil total 104.099.785 suara. 17.488.581 tercatat sebagai
suara tidak sah, dan total pemilih 121.588.366.
Berikut 10 besar
Pemilu Legislatif 2009:
PD
= 21.703.137 , 20,85%
Golkar = 15.037.757 , 14,45%
PDIP = 14.600.091 , 14,03%
PKS = 8.206.955 , 7,88%
PAN = 6.254.580 , 6,01%
PPP = 5.533.214 , 5,32%
PKB = 5.146.122 , 4,94%
Gerindra = 4.646.406, 4,46%
Hanura = 3.922.870 , 3,77%
PBB = 1.864.752 , 1,79%
Golkar = 15.037.757 , 14,45%
PDIP = 14.600.091 , 14,03%
PKS = 8.206.955 , 7,88%
PAN = 6.254.580 , 6,01%
PPP = 5.533.214 , 5,32%
PKB = 5.146.122 , 4,94%
Gerindra = 4.646.406, 4,46%
Hanura = 3.922.870 , 3,77%
PBB = 1.864.752 , 1,79%
Berikut adalah hasil keseluruhan
perolehan suara 44 partai politik berdasarkan nomor urut, nama partai, perolehan
suara dan persentase suara
1.
Partai Hanura 3.922.870 (3,77)
2. PKPB 1.461.182 (1,40)
3. PPPI 745.625 (0,72)
4. PPRN 1.260.794 (1,21)
5. Gerindra 4.646.406 (4,46)
6. Barnas 761.086 (0,73)
7. PKPI 934.892 (0,90)
8. PKS 8.206.955 (7,88)
9. PAN 6.254.580 (6,01)
10. PPIB (0,19)
11. Partai Kedaulatan 437.121
(0,42)
12. PPD 550.581 (0,53)
13. PKB 5.146.122 (4,94)
14. PPI 414.043 (0,40)
15. PNI Marhaenisme 316.752
(0,30)
16. PDP 896.660 (0,86)
17. Pakar Pangan 351.440 (0,34)
18. PMB 414.750 (0,40)
19. PPDI 139.554 (0,13)
20. PDK 669.417 (0,64)
21. Republika-N 630.780 (0,64)
22. Partai Pelopor 341.914
(0,33)
23. Golkar 15.037.757 (14,45)
24. PPP 5.533.214 (5,32)
25. PDS 1.541.592 (1,48)
26: PNBK 468.696 (0,45)
27. PBB 1.864.752 (1,79)
28. PDI-P 14.600.091 (14,03)
29. PBR 1.264.333 (1,21)
30. Partai Patriot 547.351
(0,53)
31. Demokrat 21.703.137 (20,85)
32. PDKI 252.293 (0,31)
33. PIS 320.665 (0,31)
34. PKNU 1.327.593 (1,43)
41. Partai Merdeka 111.623
(0,11)
42. PPNUI 146.779 (0,14)
43. PSI 140.551 (0,14)
44. Partai Buruh 266.203 (0,25
Sebagaimana Pemilu DPR RI,
caleg terpilih adalah caleg yang berasal dari parpol-parpol yang lolos 2,5 % PT
(Parliament Threshold).
Ketentuan 2,5 % PT ini tidak
berlaku untuk Pemilu DPRD (Provinsi & Kab/Kota), dengan demikian kompetisi memperebutkan kursi DPRD akan
menjadi lebih terbuka bagi caleg yang berasal dari partai kecil maupun partai
baru. Ini berarti Pemilu DPRD menjadi semakin
kompetitif diantara para caleg yang berasal dari ke-44 Parpol (kecuali
di NAD, ditambah 6 parpol lokal).
Perolehan
suara pemilu legislatif terdiri atas perolehan suara parpol dan perolehan suara caleg.
Artinya di suatu daerah pemilihan (dapil) akan terdapat perolehan suara parpol
yang berasal dari perolehan suara masing-masing caleg parpol tersebut. Bilangan pembagi pemilihan (BPP),
secara umum dapat diartikan sebagai harga
satu buah kursi. BPP suatu dapil diperoleh dari pembagian jumlah suara
sah dengan alokasi jumlah kursi di suatu dapil. Untuk menentukan perolehan
kursi DPRD (Provinsi & Kab/Kota), maka terlebih dahulu diketahui jumlah
suara per parpol, selanjutnya kursi dibagikan kepada parpol yang terbagi atas
BPP; yaitu 2 parpol yang mencapai atau melebihi BPP (kita sebut saja Parpol BPP). Bila terdapat sisa kursi, maka sisa kursi akan
dihabiskan dengan cara membagikan sisa kursi kepada parpol-parpol (baik parpol
BPP maupun parpol non BPP) dengan mengurutkan suara atau
sisa suara parpol – parpol tersebut berdasarkan sistem rangking.
Dengan demikian, tahapan perhitungan perolehan kursi parpol pada
Pemilu DPRD (Provinsi & Kab/Kota) terdiri atas 2 (dua) tahap, yakni sistem BPP (Tahap I) dan sistem rangking (Tahap II, bila
terdapat sisa kursi).
B. Pelaksanaan pemilu di
Kab. Temanggung
Banyaknya caleg yang memperebutkan kursi anggota DPRD
Kabupaten Temanggung untuk 5 (lima) tahun kedepan berdampak pada tingginya
persaingan antar caleg, baik caleg antar parpol maupun caleg dalam satu partai.
Berdasarkan
keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir pasal 214 UU No.10 Tahun 2008,
dimana komposisi ketentuan kursi anggota legislatif berdasar nomor urut
pencalonan dalam partai peserta pemilu. Dengan adanya keputusan MK tersebut,
maka ketentuan pasal 214 8 dalam UU No.10 Tahun 2008 tidak berlaku dan
ketentuan perolehan kursi bagi calon anggota legislatif berdasarkan ketentuan
suara terbanyak Para peserta pemilu
dalam praktek di dalamnya termasuk calon anggota legislatif maupun perorangan,
berlomba-lomba saling mencari dan mendapatkan dukungan dari masyarakat pemilih
sebanyak-banyaknya.
Tentu
saja dalam upaya memperoleh simpati masyarakat akan menggunakan berbagai
strategi antara lain adanya janji-janji yang belum tentu ditepati, sampai pada
membagi-bagikan komisi kepada para calon pemilih dengan meminta bantuan kepada
orang lain dan sebagainya. Kesan yang ditimbulkan pada pemilu 2009, tidak
ubahnya semacam perhelatan dengan kompetisi yang sangat ketat. Dengan semakin
ketatnya persaingan untuk memperebutkan kesempatan memperoleh kursi pada
lembaga legislatif, baik DPR, DPRD tingkat I, DPRD tingkat II maupun kursi DPD
saangat dimungkinkan banyak terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu,
khususnya pada tahapan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Pemilu
pasca Reformasi sejak tahun 1999, ternyata memberikan warna berbeda dibanding
dengan pemilu di era Orde Baru. Dikarenakan telah memberikan ruang yang luas
dan setara kepada seluruh warga negara untuk berserikat untuk membentuk dan
mengembangkan potensi politiknya melalui partai politik, sehingga negara kita
menganut sistem multi partai. Pemilu 2009 di Kabupaten Temanggung diikuti oleh
29 partai politik dengan 423 calon legislatif (caleg) yang memperebutkan 45
kursi anggota DPRD Kabupaten Temanggung periode tahun 2009-2014. Kabupaten
Temanggung yang meliputi 20 (dua puluh) Kecamatan dibagi menjadi 6 (enam)
Daerah Pemilih (Dapil) dengan perincian sebagai berikut :
·
Dapil
I, meliputi Kecamatan Temanggung, Tembarak, Tlogomulyo dan Selopampang
(memperebutkan sebanyak 9 kursi);
·
Dapil
II, meliputi Kecamatan Bulu, Parakan, Kledung dan Bansari (memperebutkan 9
kursi);
·
Dapil
III, meliputi Kecamatan Kedu dan Kandangan (memperebutkan 6 kursi);
·
Dapil
IV, meliputi Kecamatan Kaloran, Kranggan dan Pringsurat (memperebutkan 8
kursi);
·
Dapil
V, meliputi Kecamatan Gemawang, Jumo dan Ngadirejo (memperebutkan 7 kursi);
·
Dapil
VI, meliputi Kecamatan Candiroto, Wonoboyo, Bejen dan Tretep (memperebutkan 6
kursi).
Jumlah warga yang menjadi pemilih
sebanyak 561.394 orang terdiri dari 279.520 laki-laki dan 281.874 perempuan.
Pemilih sebanyak itu, akan menggunakan 1.953 tempat pemungutan suara (TPS) yang
tersebar di 289 Desa/Kelurahan. Banyaknya caleg yang memperebutkan kursi
anggota DPRD Kabupaten Temanggung untuk 5 (lima) tahun kedepan berdampak pada
tingginya persaingan antar caleg, baik caleg antar parpol maupun caleg dalam
satu partai.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi
yang menganulir pasal 214 UU No.10 Tahun 2008, dimana komposisi ketentuan kursi
anggota legislatif berdasar nomor urut pencalonan dalam partai peserta pemilu.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka ketentuan pasal 214 8 dalam UU
No.10 Tahun 2008 tidak berlaku dan ketentuan perolehan kursi bagi calon anggota
legislatif berdasarkan ketentuan suara terbanyak.
Para peserta pemilu dalam praktek di
dalamnya termasuk calon anggota legislatif maupun perorangan, berlomba-lomba
saling mencari dan mendapatkan dukungan dari masyarakat pemilih
sebanyak-banyaknya. Tentu saja dalam upaya memperoleh simpati masyarakat akan
menggunakan berbagai strategi antara lain adanya janji-janji yang belum tentu
ditepati, sampai pada membagi-bagikan komisi kepada para calon pemilih dengan
meminta bantuan kepada orang lain dan sebagainya. Kesan yang ditimbulkan pada
pemilu 2009, tidak ubahnya semacam perhelatan dengan kompetisi yang sangat
ketat.
Dengan semakin ketatnya persaingan untuk
memperebutkan kesempatan memperoleh kursi pada lembaga legislatif, baik DPR,
DPRD tingkat I, DPRD tingkat II maupun kursi DPD saangat dimungkinkan banyak
terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu, khususnya pada tahapan kampanye
yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Peran panitia pengawas pemilu disetiap
jenjang, dituntut harus lebih maksimal dan dapat menjalanknan tugasnya
sebagaimana telah diamanatkan oleh UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum. Pada kenyataannya cakupan wilayah pengawasan jauh lebih luas
dan kompleks ketika harus menghadapi dan mengawasi perjalanan tahapan-tahapan
dalam pelaksanaan pemilu.
Bab III
Penutup
Salah
satu ciri negara demokrasi adalah diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu)
yang terjadwal dan berkala. Amandemen UUD 1945 yakni Pasal 1 ayat (2),
menyatakan bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
UUD”. Dalam perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi
dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut ketentuan UUD.
Salah satu wujud kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan pemilihan umum untuk
memilih DPR, DPD, dan DPRD atau yang sering disebut dengan pemilihan umum
legislatif. Tanpa terselenggaranya pemilu maka hilanglah sifat demokratis suatu
negara. Demikian pula, agar sifat negara demokratis tersebut dapat terjamin
oleh adanya pemilu, maka penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan
secaralangsung, umum, bebas, jujur, adil dan berkualitas.
izin copas buat tugas sekolah ya Kak... trims
BalasHapus